Dalam suatu kesempatan taklim, seorang peserta bertanya kepada sang pembicara, “Ustadz, bagaimana menyikapi permasalahan yang dialami oleh seorang ikhwah, semisal terkena fitnah, apakah kita harus segera melaporkannya kepada struktur yang terkait bilamana hal itu terkait nama baik jamaah?”. Sang ustadz yang memiliki pengalaman dakwah dan pemahaman Islam yang mumpuni kemudian memberikan penjelasan terkait dengan hak-hak berukhuwah, terutama menyikapi kasus tadi. Beliau kemudian menjelaskan bahwasanya salah satu hak saudara kita apabila melakukan suatu kesalahan bukanlah langsung memvonisnya, apalagi sekedar jadi bahan pembicaraan yang menjurus ke “ghibah”, tetapi harusnya kita menyampaikan haknya yakni berupa NASIHAT. Ya, nasihat. Karena seringkali kita melupakannya dan cenderung “menghukum” saudara kita itu. Beberapa hari yang lalu istri bercerita tentang salah seorang temannya yang menurutnya ada yang salah dalam dirinya, tapi beliau mengalami dilema, apakah membiarkannya sementara bisa jadi masalah itu akan terus berlarut-larut, atau mencari solusi namun khawatir memperluas wilayah permasalahan. Kemudian saya katakan kepadanya bahwa hak saudara kita yang melakukan sesuatu yang bukan haknya (ada pelanggaran atau apapun istilahnya), maka sudah menjadi haknya untuk diingatkan, diberikan nasihat, bukannya malah dibiarkan karena itu bukan penyelesaian.
Saudaraku, sudah selayaknyalah kita membuktikan cinta kita kepada saudara kita, salah satunya dengan memberikan haknya berupa nasihat itu. Agar kita tidak menjadi orang yang malah menjadikan perbuatan seseorang (baik ataupun buruk) sebagai bahan pembicaraan yang mengarah kepada ghibah, padahal ghibah itu layaknya memakan daging bangkai saudaranya sendiri.